Tentang Kami

CENTER PATENT didirikan pada tahun 2003. Ruang lingkup kerja kami meliputi seluruh aspek terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Disain Industri, Lisensi, Waralaba, termasuk pendampingan secara hukum dan litigasi.

Keanggotaan :

CENTER PATENT merupakan anggota dari organisasi nasional dan Internasional yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, antara lain :

  • INTA (International Trademark Association),
  • APAA (Asian Patent Attorney Association),
  • AEL (Association of European Lawyers),
  • IIPS (Indonesia Intellectual Property Society),
  • PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia),
  • AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), dan
  • AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

 

Klien :

Kami mewakili berbagai klien dalam dan luar negeri terkait Hak Kekayaan Intelektual seperti merek dagang, paten, hak cipta, pembaharuan validitas, pembatalan merek serta masalah pelanggaran.

Kami mewakili klien-klien yang berasal dari seluruh dunia, baik yang mendaftarkan hak-haknya di Indonesia ataupun juga mewakili pemohon domestik mendaftarkan di luar negeri, mengingat kami mempunuyai jaringan yang sangat luas dengan konsultan-konsultan/ agen-agen di seluruh dunia.

Kami juga mewakili bermacam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seluruh wilayah Indonesia dalam mengaplikasikan disain industry pada kerajinan tangan dan atau barang produksi industry rumahan.

 

Keanggotaan Terdaftar

Dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2005 bahwa setiap konsultan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual harus terdaftar, oleh karena itu, kami sepenuhnya terdaftar sejak 2006 di bidang merek dagang, paten, hak cipta, desain industri dengan No. M-182.