PROSEDUR PENDAFTARAN PATEN DI INDONESIA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2001
TENTANG PATEN
Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan kepada kami antara lain:
A. Permohonan atas nama Perseorangan :
- Surat Kuasa bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Paten bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP pemohon jika ada
- Fotokopi penerima pemindahan hak
- Deskripsi penemuan
- Judul Penemuan
- Gambar untuk menjelaskan penemuan
- Abstrak penemuan, dan
- Klaim yang terkandung.
B. Permohonan atas nama Badan Hukum (PT, Yayasan, CV, Fa, dll)
- Seperti butir 1 s/d 10 di atas.
- Fotokopi KTP Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Paten.
- Berita Negara atau Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris, yang memuat nama Direktur penandatangan Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan Paten.
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan Paten dibuat di atas kop perusahaan.