Paten

PROSEDUR PENDAFTARAN PATEN DI INDONESIA

 

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2001

TENTANG PATEN

Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan kepada kami antara lain:

A.    Permohonan atas nama Perseorangan :

  1. Surat Kuasa bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Paten bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi NPWP pemohon jika ada
  5. Fotokopi penerima pemindahan hak
  6. Deskripsi penemuan
  7. Judul Penemuan
  8. Gambar untuk menjelaskan penemuan
  9. Abstrak penemuan, dan
  10. Klaim yang terkandung.

B.    Permohonan atas nama Badan Hukum (PT, Yayasan, CV, Fa, dll)

  1. Seperti butir 1 s/d 10 di atas.
  2. Fotokopi KTP Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Paten.
  3. Berita Negara atau Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris, yang memuat nama Direktur penandatangan Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan Paten.
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  5. Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan Paten dibuat di atas kop perusahaan.