Merek

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DAGANG DAN JASA DI INDONESIA

 

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001

TENTANG MEREK

Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan kepada kami antara lain:

  1. Surat Kuasa dan Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon atau yang berwenang (Tidak diperlukan legalisasi Notaris untuk dokumen-dokumen ini). Surat Kuasa dan Pernyataan Kepemilikan dibuat untuk masing-masing aplikasi yang diajukan;
  2. Menyertakan sejumlah 25 (dua puluh lima) lembar etiket merek dengan ukuran tidak melebihi 9x9cm dan tidak kurang dari 2x2cm;
  3. Mencantumkan kelas dan jenis barang atau jasa berikut yang akan diajukan pendaftarannya, sesuai dengan Klasifikasi Kelas Internasional;
  4. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pengajuan pendaftaran, Kantor Merek akan memproses dengan verifikasi substantive dari aplikasi tersebut, yang maksimal berlangsung selama 9 (Sembilan) bulan. Dan jika pendaftaran disetujui, akan dilanjutkan dengan publikasi selama maksimum 3 (tiga) bulan. Selama masa publikasi, setiap pihak dapat mengajukan oposisi atau keberatan terhadap pendaftaran tersebut. Jika tidak ada oposisi atau keberatan yang diajukan, maka Kantor Merek akan menerbitkan sertifikat merek. Perkiraan keseluruhan waktu proses pendaftaran sampai sertifikat tersebut diterbitkan adalah 20-22 bulan sejak tanggal penerimaan aplikasi. Masa perlindungan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.