Hak Cipta

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA

 

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002

TENTANG HAK CIPTA

 

Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan keapda kami antara lain:

A.     Permohonan atas nama Perseorangan :

  1. Surat Kuasa bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  3. Contoh Film/materi Hak Cipta yang hendak diajukan pendaftarannya, disimpan dalam bentuk CD.
  4. Surat Pengalihan dari Pencipta ke Pemohon (bila Pencipta dan Pemohon adalah subjek hukum yang berbeda)
  5. Fotokopi NPWP pemohon.
  6. Fotokopi KTP pemohon.

 

B.     Permohonan atas nama Badan Hukum (PT, Yayasan, CV, Fa, dll)

  1. Seperti butir 1 s/d 4 di atas.
  2. Fotokopi KTP Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat

Pernyataan Kepemilikan.

  1. Berita Negara atau Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris, yang memuat nama Direktur penandatangan Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan.
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan.
    1. Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan dibuat di atas kop perusahaan.