Desain Industri

PROSEDUR PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI DI INDONESIA

 

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000

TENTANG DISAIN INDUSTRI

Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan kepada kami antara lain:

A.     Permohonan atas nama Perseorangan :

  1. Surat Kuasa bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
  3. Contoh Disain Industri yang hendak diajukan pendaftarannya, disimpan dalam bentuk CD.
  4. Surat Pengalihan, apabila pemohon berbeda dengan disainer dari disain industry tersebut.
  5. 5 (lima)gambar teknik/Ilustrasi dalam Bahasa Indonesia.
  6. Deskripsi tertulis dari Disain Industri.
  7. Pada permohonan dengan prioritas, harus disertai dengan dokumen prioritas dengan terjemahan bahasa Inggris.
  8. Fotokopi NPWP pemohon.
  9. Fotokopi KTP pemohon.

B.     Permohonan atas nama Badan Hukum (PT, Yayasan, CV, Fa, dll)

  1. Seperti butir 1 s/d 7 di atas.
  2. Fotokopi KTP Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat

Pernyataan Kepemilikan.

  1. Berita Negara atau Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris, yang memuat nama Direktur penandatangan Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan.
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan dibuat di atas kop perusahaan.