PROSEDUR PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI DI INDONESIA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000
TENTANG DISAIN INDUSTRI
Berkenaan dengan proses pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dikirimkan kepada kami antara lain:
A. Permohonan atas nama Perseorangan :
- Surat Kuasa bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
- Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup *(Tidak diperlukan legalisasi oleh Notaris)
- Contoh Disain Industri yang hendak diajukan pendaftarannya, disimpan dalam bentuk CD.
- Surat Pengalihan, apabila pemohon berbeda dengan disainer dari disain industry tersebut.
- 5 (lima)gambar teknik/Ilustrasi dalam Bahasa Indonesia.
- Deskripsi tertulis dari Disain Industri.
- Pada permohonan dengan prioritas, harus disertai dengan dokumen prioritas dengan terjemahan bahasa Inggris.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Fotokopi KTP pemohon.
B. Permohonan atas nama Badan Hukum (PT, Yayasan, CV, Fa, dll)
- Seperti butir 1 s/d 7 di atas.
- Fotokopi KTP Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan Kepemilikan.
- Berita Negara atau Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris, yang memuat nama Direktur penandatangan Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan.
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Kepemilikan dibuat di atas kop perusahaan.