Layanan Kami

Layanan kami di bidang Hak Kekayaan Intelektual meliputi antara lain:

 

  • Persiapan, pendaftaran, dan proses penuntutan, baru maupun pembaharuan dari Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Hak Cipta, dan Disain Industri;
  • Penugasan dan Litigasi Hak Kekayaan Intelektual;
  • Pencarian dan pengecekan Merek dan Paten;
  • Pemantauan Merek;
  • Pendampingan klien melalui pemberian pendapat terkait pelanggaran atas Merek;
  • Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga;
  • Mewakili klien terhadap tuduhan pelanggaran oleh pihak lain, baik melalui negosiasi maupun proses hukum yang berlaku.

 

Selain itu kami juga menawarkan layanan lainnya untuk :

  • Menyiapkan, meneliti dan menelaah segala jenis permasalahan terkait lisensi atau waralaba.
  • Menyiapkan, meneliti dan menelaah segala jenis perjanjian yang diperlukan oleh klien.
  • Membantu dan mendampingi klien dalam memperoleh lisensi/ijin untuk investasi asing, termasuk memproses seluruh hal terkait seperti domisili, pendaftaran pajak, pendaftaran perusahaan, kantor perwakilan, ijin tinggal dan ijin kerja bagi ekspatriat.
  • Terjemahan dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, dan sebaliknya.