Layanan kami di bidang Hak Kekayaan Intelektual meliputi antara lain:
- Persiapan, pendaftaran, dan proses penuntutan, baru maupun pembaharuan dari Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Hak Cipta, dan Disain Industri;
- Penugasan dan Litigasi Hak Kekayaan Intelektual;
- Pencarian dan pengecekan Merek dan Paten;
- Pemantauan Merek;
- Pendampingan klien melalui pemberian pendapat terkait pelanggaran atas Merek;
- Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga;
- Mewakili klien terhadap tuduhan pelanggaran oleh pihak lain, baik melalui negosiasi maupun proses hukum yang berlaku.
Selain itu kami juga menawarkan layanan lainnya untuk :
- Menyiapkan, meneliti dan menelaah segala jenis permasalahan terkait lisensi atau waralaba.
- Menyiapkan, meneliti dan menelaah segala jenis perjanjian yang diperlukan oleh klien.
- Membantu dan mendampingi klien dalam memperoleh lisensi/ijin untuk investasi asing, termasuk memproses seluruh hal terkait seperti domisili, pendaftaran pajak, pendaftaran perusahaan, kantor perwakilan, ijin tinggal dan ijin kerja bagi ekspatriat.
- Terjemahan dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, dan sebaliknya.